Fatwa 001- Wudhu batal karena keluar darah ?



Pertanyaan:
Mohon penjelasan tentang apakah keluarnya darah dapat membatalkan shalat?

Jawaban:
Alhamdulillah,
kami belum mendapatkan dalil syar'i yang menjelaskan bahwa keluarnya darah selain darah haidh dapat membatalkan wudhu'. Pada dasarnya ia tidak membatalkan wudhu'. Kaidah asal dalam masalah ibadah adalah tauqifiyah (hanya boleh ditetapkan dengan dalil). Seseorang tidak boleh menetapkan bentuk-bentuk ibadah tertentu kecuali dengan dalil. Sebagian ahli ilmu berpendapat bahwa jika darah yang keluar sangat banyak maka batallah wudhu'nya kecuali darah haidh (yang sedikit atau banyak tetap membatalkan wudhu'). Namun bila orang yang mengeluarkan darah tadi mengulangi wudhu'nya sebagai tindakan antisipatif dan guna menghindarkan diri dari perbedaan pendapat, tentunya hal itu lebih baik lagi. Berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam:

Kezaliman yang Paling Besar, Syirik


Sesungguhnya sebesar-besar apa yang Allah dimaksiati dengannya sejak awal penciptaan hingga masa ini adalah berbuat syirik kepadaNya sehingga Allah-pun menyifati dosa ini sebagai kezaliman yang paling besar sebagaimana firmanNya,

إِنَّ الشِّرْكَ لَظُلْمٌ عَظِيمٌ ( لقمان : 13)

Sesungguhnya perbuatan syirik itu benar-benar kazaliman yang paling besar.