Bolehkah Orang yang Berhadas Kecil Memegang Alqur-an ?

 -Komite Tetap untuk Riset Ilmiah dan fatwa-

Pertanyaan Kedua dari Fatwa Nomor 557

Pertanyaan:
Apakah orang yang beristijmar (bersuci dengan selain air) setelah keluar dari toilet boleh membaca atau membawa Alqur-an ? Hal ini sebagaimana sering terjadi di sekolah-sekolah ketika tidak ada air, lalu guru yang baru keluar dari toilet mengajarkan Alqur-an . Apakah cukup baginya beristijmar atau dia harus berwudu walaupun hal itu sangat menyulitkannya? 

Hukum Melantunkan Doa Sebagaimana Al Qur-an

-Komite Tetap untuk Riset Ilmiah dan fatwa-

Pertanyaan pertama dari fatwa nomor 21263 | السؤال الأول من الفتوى رقم ( 21263 )

Pertanyaan:
Kami memiliki imam yang Allah memuliakannya dengan hafalan qur-an dan keindahan suaranya, karena itu banyak orang yang tertarik untuk sholat dibelakangnya. Akan tetapi di sholat witir pada qiyam ramadhannya terdapat perkara-perkara yang ingin kami sampaikan kepada anda sekalian untuk mengetahui hukum syariat pada hal tersebut. Yaitu bahwa dia (imam) melantunkan doa dengan suara yang menyerupai suaranya tatkala melantunkan Al Qur-an, dan begitu pula pada kebanyakan doanya dijadikan dalam bentuk sajak, dia juga memanjangkan doanya tersebut -diperkirakan kurang lebih setengah jam-. disaat ceramahnya dia memberi alasan bahwa pada saat itu adalah termasuk 10 malam terakhir dari bulan ramadhan dan bahwasanya ada diantara orang-orang yang sakit dan mereka yang menderita kemalangan memintanya untuk berdoa dengan mengharap Allah mengabulkan doanya .
(الجزء رقم : 6، الصفحة رقم: 76)