إظهار الرسائل ذات التسميات Ushul-Fiqh. إظهار كافة الرسائل
إظهار الرسائل ذات التسميات Ushul-Fiqh. إظهار كافة الرسائل
Bolehkah Orang yang Berhadas Kecil Memegang Alqur-an ?
Labels:
Akhlak,
Ushul-Fiqh
-Komite Tetap untuk Riset Ilmiah dan fatwa-
Pertanyaan Kedua dari Fatwa Nomor 557
Apakah orang yang beristijmar (bersuci dengan
selain air) setelah keluar dari toilet boleh membaca atau membawa Alqur-an ?
Hal ini sebagaimana sering terjadi di sekolah-sekolah ketika tidak ada
air, lalu guru yang baru keluar dari toilet mengajarkan Alqur-an . Apakah cukup baginya beristijmar atau dia harus berwudu walaupun hal itu sangat menyulitkannya?
Posted by
A R Rowi
Hukum Melantunkan Doa Sebagaimana Al Qur-an
Labels:
Akhlak,
Ushul-Fiqh
-Komite Tetap untuk Riset Ilmiah dan fatwa-
Pertanyaan pertama dari fatwa nomor 21263 | السؤال الأول من الفتوى رقم ( 21263 )
Pertanyaan:Kami memiliki imam yang Allah memuliakannya dengan hafalan qur-an dan keindahan suaranya, karena itu banyak orang yang tertarik untuk sholat dibelakangnya. Akan tetapi di sholat witir pada qiyam ramadhannya terdapat perkara-perkara yang ingin kami sampaikan kepada anda sekalian untuk mengetahui hukum syariat pada hal tersebut. Yaitu bahwa dia (imam) melantunkan doa dengan suara yang menyerupai suaranya tatkala melantunkan Al Qur-an, dan begitu pula pada kebanyakan doanya dijadikan dalam bentuk sajak, dia juga memanjangkan doanya tersebut -diperkirakan kurang lebih setengah jam-. disaat ceramahnya dia memberi alasan bahwa pada saat itu adalah termasuk 10 malam terakhir dari bulan ramadhan dan bahwasanya ada diantara orang-orang yang sakit dan mereka yang menderita kemalangan memintanya untuk berdoa dengan mengharap Allah mengabulkan doanya .
Posted by
A R Rowi
Fatwa 001- Wudhu batal karena keluar darah ?
Labels:
Ushul-Fiqh
Mohon penjelasan tentang apakah
keluarnya darah dapat membatalkan shalat?
Jawaban:
Alhamdulillah,
kami belum
mendapatkan dalil syar'i yang menjelaskan bahwa keluarnya darah selain darah
haidh dapat membatalkan wudhu'. Pada dasarnya ia tidak membatalkan wudhu'.
Kaidah asal dalam masalah ibadah adalah tauqifiyah (hanya boleh ditetapkan
dengan dalil). Seseorang tidak boleh menetapkan bentuk-bentuk ibadah tertentu
kecuali dengan dalil. Sebagian ahli ilmu berpendapat bahwa jika darah yang
keluar sangat banyak maka batallah wudhu'nya kecuali darah haidh (yang sedikit
atau banyak tetap membatalkan wudhu'). Namun bila orang yang mengeluarkan darah
tadi mengulangi wudhu'nya sebagai tindakan antisipatif dan guna menghindarkan
diri dari perbedaan pendapat, tentunya hal itu lebih baik lagi. Berdasarkan
sabda Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam:
Posted by
A R Rowi
الاشتراك في:
الرسائل (Atom)

.jpg)