Fatwa 001- Wudhu batal karena keluar darah ?



Pertanyaan:
Mohon penjelasan tentang apakah keluarnya darah dapat membatalkan shalat?

Jawaban:
Alhamdulillah,
kami belum mendapatkan dalil syar'i yang menjelaskan bahwa keluarnya darah selain darah haidh dapat membatalkan wudhu'. Pada dasarnya ia tidak membatalkan wudhu'. Kaidah asal dalam masalah ibadah adalah tauqifiyah (hanya boleh ditetapkan dengan dalil). Seseorang tidak boleh menetapkan bentuk-bentuk ibadah tertentu kecuali dengan dalil. Sebagian ahli ilmu berpendapat bahwa jika darah yang keluar sangat banyak maka batallah wudhu'nya kecuali darah haidh (yang sedikit atau banyak tetap membatalkan wudhu'). Namun bila orang yang mengeluarkan darah tadi mengulangi wudhu'nya sebagai tindakan antisipatif dan guna menghindarkan diri dari perbedaan pendapat, tentunya hal itu lebih baik lagi. Berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam:

دَعْ مَا يَرِيْبُكَ إِلَى مَا لاَ يَرِيْبُكَ 

"Tinggalkanlah perkara yang meragukanmu kepada perkara yang tidak meragukan."
 (H.R An-Nasa'i VIII/328, At-Tirmidzi VII/221 (lihat Tuhfatul Ahwadzi), Al-Hakim II/13 dan IV/99)

(Dinukil dari Fatawa Lajnah Daimah V/261. Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al Ilmiyah wal Ifta, Dewan Tetap Arab saudi untuk riset-riset ilmiyah dan fatwa)