Fatwa 001- Wudhu batal karena keluar darah ?
Labels:
Ushul-Fiqh
Mohon penjelasan tentang apakah
keluarnya darah dapat membatalkan shalat?
Jawaban:
Alhamdulillah,
kami belum
mendapatkan dalil syar'i yang menjelaskan bahwa keluarnya darah selain darah
haidh dapat membatalkan wudhu'. Pada dasarnya ia tidak membatalkan wudhu'.
Kaidah asal dalam masalah ibadah adalah tauqifiyah (hanya boleh ditetapkan
dengan dalil). Seseorang tidak boleh menetapkan bentuk-bentuk ibadah tertentu
kecuali dengan dalil. Sebagian ahli ilmu berpendapat bahwa jika darah yang
keluar sangat banyak maka batallah wudhu'nya kecuali darah haidh (yang sedikit
atau banyak tetap membatalkan wudhu'). Namun bila orang yang mengeluarkan darah
tadi mengulangi wudhu'nya sebagai tindakan antisipatif dan guna menghindarkan
diri dari perbedaan pendapat, tentunya hal itu lebih baik lagi. Berdasarkan
sabda Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam:
دَعْ مَا يَرِيْبُكَ إِلَى مَا لاَ يَرِيْبُكَ
"Tinggalkanlah perkara yang meragukanmu kepada perkara yang tidak meragukan."
(H.R An-Nasa'i VIII/328,
At-Tirmidzi VII/221 (lihat Tuhfatul Ahwadzi), Al-Hakim II/13 dan IV/99)
(Dinukil dari Fatawa Lajnah
Daimah V/261. Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al Ilmiyah wal Ifta, Dewan Tetap
Arab saudi untuk riset-riset ilmiyah dan fatwa)
Posted by
A R Rowi