Bolehkah Orang yang Berhadas Kecil Memegang Alqur-an ?

 -Komite Tetap untuk Riset Ilmiah dan fatwa-

Pertanyaan Kedua dari Fatwa Nomor 557

Pertanyaan:
Apakah orang yang beristijmar (bersuci dengan selain air) setelah keluar dari toilet boleh membaca atau membawa Alqur-an ? Hal ini sebagaimana sering terjadi di sekolah-sekolah ketika tidak ada air, lalu guru yang baru keluar dari toilet mengajarkan Alqur-an . Apakah cukup baginya beristijmar atau dia harus berwudu walaupun hal itu sangat menyulitkannya? 

Hukum Melantunkan Doa Sebagaimana Al Qur-an

-Komite Tetap untuk Riset Ilmiah dan fatwa-

Pertanyaan pertama dari fatwa nomor 21263 | السؤال الأول من الفتوى رقم ( 21263 )

Pertanyaan:
Kami memiliki imam yang Allah memuliakannya dengan hafalan qur-an dan keindahan suaranya, karena itu banyak orang yang tertarik untuk sholat dibelakangnya. Akan tetapi di sholat witir pada qiyam ramadhannya terdapat perkara-perkara yang ingin kami sampaikan kepada anda sekalian untuk mengetahui hukum syariat pada hal tersebut. Yaitu bahwa dia (imam) melantunkan doa dengan suara yang menyerupai suaranya tatkala melantunkan Al Qur-an, dan begitu pula pada kebanyakan doanya dijadikan dalam bentuk sajak, dia juga memanjangkan doanya tersebut -diperkirakan kurang lebih setengah jam-. disaat ceramahnya dia memberi alasan bahwa pada saat itu adalah termasuk 10 malam terakhir dari bulan ramadhan dan bahwasanya ada diantara orang-orang yang sakit dan mereka yang menderita kemalangan memintanya untuk berdoa dengan mengharap Allah mengabulkan doanya .
(الجزء رقم : 6، الصفحة رقم: 76)

3 Keadaan yang Manusia Tidak Bisa Terlepas Darinya

بسم الله الرحمن الرحيم

Segala Puji Hanya bagi Allah. Dialah yang ditanganNya seluruh kekuasaan, yang menciptakan hidup dan mati untuk menguji siapa diantara hambaNya yang paling baik, ikhlas, dan sesuai dengan apa yang diajarkan dan dikehendakiNya.

Dunia tidak selamanya berada dalam satu keadaan. Tidak ada waktu dan tempat bagi seorang muslim untuk bersantai-santai didalamnya, sampai disaat kaki ini telah melangkah masuk ke dalam surga. Hendaknya bagi setiap muslim untuk berjuang selama masa hidupnya di atas jalan Allah yang lurus. Jalan yang senantiasa kita minta setiap raka’at shalat kita. Jalan yang berjalan diatasnya orang-orang yang diberi nikmat dari para nabi, orang-orang shiddiq, para syahid, beserta orang-orang shalih.

Sesungguhnya kehidupan dunia ini tidaklah selamanya berisi kenikmatan, kemakmuran, kesenangan, kebahagiaan, ataupun keberhasilan. Tidak selamanya seperti itu, hanya saja kehidupan dunia ini berputar pada tiga hal.

Fatwa 001- Wudhu batal karena keluar darah ?



Pertanyaan:
Mohon penjelasan tentang apakah keluarnya darah dapat membatalkan shalat?

Jawaban:
Alhamdulillah,
kami belum mendapatkan dalil syar'i yang menjelaskan bahwa keluarnya darah selain darah haidh dapat membatalkan wudhu'. Pada dasarnya ia tidak membatalkan wudhu'. Kaidah asal dalam masalah ibadah adalah tauqifiyah (hanya boleh ditetapkan dengan dalil). Seseorang tidak boleh menetapkan bentuk-bentuk ibadah tertentu kecuali dengan dalil. Sebagian ahli ilmu berpendapat bahwa jika darah yang keluar sangat banyak maka batallah wudhu'nya kecuali darah haidh (yang sedikit atau banyak tetap membatalkan wudhu'). Namun bila orang yang mengeluarkan darah tadi mengulangi wudhu'nya sebagai tindakan antisipatif dan guna menghindarkan diri dari perbedaan pendapat, tentunya hal itu lebih baik lagi. Berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam:

Kezaliman yang Paling Besar, Syirik


Sesungguhnya sebesar-besar apa yang Allah dimaksiati dengannya sejak awal penciptaan hingga masa ini adalah berbuat syirik kepadaNya sehingga Allah-pun menyifati dosa ini sebagai kezaliman yang paling besar sebagaimana firmanNya,

إِنَّ الشِّرْكَ لَظُلْمٌ عَظِيمٌ ( لقمان : 13)

Sesungguhnya perbuatan syirik itu benar-benar kazaliman yang paling besar.