Bolehkah Orang yang Berhadas Kecil Memegang Alqur-an ?
Labels:
Akhlak,
Ushul-Fiqh
-Komite Tetap untuk Riset Ilmiah dan fatwa-
Pertanyaan Kedua dari Fatwa Nomor 557
Apakah orang yang beristijmar (bersuci dengan
selain air) setelah keluar dari toilet boleh membaca atau membawa Alqur-an ?
Hal ini sebagaimana sering terjadi di sekolah-sekolah ketika tidak ada
air, lalu guru yang baru keluar dari toilet mengajarkan Alqur-an . Apakah cukup baginya beristijmar atau dia harus berwudu walaupun hal itu sangat menyulitkannya?
Jawaban:
Orang yang beristijmar dan tidak berwudu boleh membaca Alqur-an jika dia tidak dalam kondisi junub, baik dia seorang guru maupun seorang murid. Akan tetapi membaca Alqur-an
dengan berwudu terlebih dahulu adalah lebih baik. Adapun menyentuh
mushaf, menurut mayoritas ulama hanya dibolehkan bagi orang suci dari
hadas besar dan kecil. Mereka berdalil dengan firman Allah Ta`ala, "Tidak menyentuhnya kecuali hamba-hamba yang disucikan"
Dan berdalil dengan isi surat Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam
untuk `Amr bin Hazm, "Hendaknya tidak menyentuh Alqur-an kecuali orang yang suci (dari hadas)."
Dan boleh membawanya dengan memegang tali pengikatnya, karena ia bukan menyentuh. Ini merupakan pendapat para ulama Mazhab Hambali,
Abu Hanifah,
al-Hasan al-Bashri dan sejumlah ulama lainnya. Jika
orang yang hadas kecil atau besar perlu menyentuh mushaf, namun dia
tidak menemukan air untuk bersuci, maka hendaknya dia bertayamum dan dia
boleh menyentuh mushaf dengan tayamumnya tersebut.
Komite Tetap Riset Ilmiah dan Fatwa
Anggota : Abdullah bin Mani`
Wakil Ketua Komite : Abdurrazzaq Afifi
Ketua : Ibrahim bin Muhammad Ali asy Syaikh
Posted by
A R Rowi