Hukum Melantunkan Doa Sebagaimana Al Qur-an

-Komite Tetap untuk Riset Ilmiah dan fatwa-

Pertanyaan pertama dari fatwa nomor 21263 | السؤال الأول من الفتوى رقم ( 21263 )

Pertanyaan:
Kami memiliki imam yang Allah memuliakannya dengan hafalan qur-an dan keindahan suaranya, karena itu banyak orang yang tertarik untuk sholat dibelakangnya. Akan tetapi di sholat witir pada qiyam ramadhannya terdapat perkara-perkara yang ingin kami sampaikan kepada anda sekalian untuk mengetahui hukum syariat pada hal tersebut. Yaitu bahwa dia (imam) melantunkan doa dengan suara yang menyerupai suaranya tatkala melantunkan Al Qur-an, dan begitu pula pada kebanyakan doanya dijadikan dalam bentuk sajak, dia juga memanjangkan doanya tersebut -diperkirakan kurang lebih setengah jam-. disaat ceramahnya dia memberi alasan bahwa pada saat itu adalah termasuk 10 malam terakhir dari bulan ramadhan dan bahwasanya ada diantara orang-orang yang sakit dan mereka yang menderita kemalangan memintanya untuk berdoa dengan mengharap Allah mengabulkan doanya .
(الجزء رقم : 6، الصفحة رقم: 76)



Jawaban :
yang disyariatkan untuk orang yang berdoa adalah menghindari sajak dalam berdoa dan tidak berlebih-lebihan di dalamnya. selain itu, Hendaknya keadaan doanya (disampaikan) dalam khusyukan, merendah diri dan dengan menunjukkan kebutuhan dan keperluannya kepada Allah -subhanah-, maka inilah yang lebih mudah untuk diijabah dan lebih dekat untuk didengar. Kemudian, Untuk orang yang berdoa hendaknya tidak menyamakan doa dengan qur-an sehingga (doa tersebut) harus mengikuti kaidah tajwid dan melantuntkan dengan (lantunan) qur-an karena hal tersbut tidak diketahui dari ajaran Nabi -shallallahu 'alaihi wasallam- dan tidak pula dari ajaran para shahabatnya -radhiallahu 'anhum-, dan juga hendaknya bagi mereka yang berdoa untuk tidak memanjangkan (doanya) untuk para makmum bahkan hendaknya dia meringankan doanya dan memperhatikan doa-doa yang menyeluruh (cakupan maknanya) serta meninggalkan apa yang selainnya sebagaimana yang dicontohkan dalam sunnah. 

wa billahit taufiq, wa sallallahu 'ala nabiyyina muhammad wa alihi wa sahbihi wa sallam

__________
عضو | Anggota
بكر أبو زيد  | Bakar Abu Zaid
__________
عضو | Anggota
صالح الفوزان   | Sholih Fauzan
__________
الرئيس  | Ketua
عبد العزيز بن عبد الله آل الشيخ   |  'Abdul 'Aziz bin 'Abdillah Alusy Syaikh
__________


diterjemahkan bebas dari :

http://www.alifta.net/fatawa/fatawaDetails.aspx?BookID=3&View=Page&PageNo=3&PageID=12263&languagename=